pelaksanaan otonomi daerah. Terdapat masalah-masalah terkait pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut. pelaksanaan otonomi daerah

 
 Terdapat masalah-masalah terkait pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikutpelaksanaan otonomi daerah  Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam

Penyelenggaraan OTODA dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. Ayat (5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Semua jadi bekal pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. Tidak terkecuali sebuah kota kecil namun padat penduduk, yakni Depok. pelaksanaan otonomi pada daerah kabupaten dan kota, Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 2000 mengamanatkan otonomi secara bertingkat antara daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. DIY memiliki keistimewaan dalam otonomi khusus yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini. Vol. jalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas landasan konstitusional dan operasional yang lebih radikal. Oleh karena itu. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam. Pelaksanaan otonomi daerah juga memegang prinisp. Gunawan. Untuk teori Pelaksanaan Otonomi Daerah menggunakan teori dari Ani Sri Rahayu yang dikemukakan pada tahun 2018, yang mengutip tiga (3) tujuan dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu tujuan politik, tujuanPelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan. Otonomi daerah menyangkut „nasib‟ kebanyakan orang, terutama yang berada di daerah. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah. membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Pelaksanaan otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Yuk, kita simak penjelasan mengenai nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah di Indonesia berikut ini, Adjarian!2. Direktur Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, kepada VOA mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi merupakan persoalan sistem sehingga perlu strategi menyeluruh untuk mengatasi hal tersebut. Berikut ini 5 landasan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia! 1. Asrhy Asrhy. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh hanya berlaku pada wilayah daerah dan kota, sementara otonomi di ranah provinsi masih terbatas, yang artinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Menurut Mardiasmo (2002) ada tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:Akan tetapi, kenyataannya pada tingkat implementasi pelaksanaan otonomi daerah dijelaskan di muka menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah yang dimaksud belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sekarang ini, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum optimal. Asas-asas otonomi daerah ini terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah otonom tidak akan mampu menjalankan otonomi daerah secara maksimal, selain itu,. Konsep Pemekaran Daerah. Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. 11150450000012. 1. Implikasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pada UU No. I. com. 08/05/2023, 13:27 WIB. Pada praktek good governance menyaratkan harus terdapat transparasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah secara keseluruhan. Pertama, korupsi di daerah. Buku Ajar & Panduan Praktikum. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang. Shutterstock) KOMPAS. : Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh keuangan secara transparan dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. 2. 7. Mengatasi krisis 1997. 2 dari 5 halaman. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. C. SDM itu mencakup pegawai yang harus mempunyai keahlian dan kemampuan melaksanakan tugas, perintah, dan anjuran atasan. Mengembangkan kehidupan demokrasi. Pelaksanaan otonomi daerah dalamhal ini diharapkan agar dapat mewujudkan terjadinya peningkatan indeks pembangunan manusia. Adapun hakikat otonomi daerah yang berlaku di Indonesia pada masa kini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara. OTONOMI DAERAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN ISLAM. Kemungkinan adanya pembentukan daerah baru, pemekaran suatu daerah, penghapusan dan atau penggabungan daerah memerlukan penelitian yang mendalam. Dampak positif dan negatif otonomi daerah akan diuraikan di bawah ini. Penyerahan kewenangan ini berkecenderungan dimaknai sebagai fipenyerahan kedaulatanfi kepada pemerintah daerah untuk berbuat ap a saja (Rachmadi, 2003). Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. KOMPAS. OTONOMI daerah (otda) merupakan suatu langkah awal menuju pembangunan ekonomi Nasional yang lebih berdaya tumbuh tinggi dengan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di daerah. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Dimana dana otonomi khusus ini berkontribusi hingga mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Dikutip dari Jurnal Criksetra: Sejarah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. Pelaksanaan otonomi daerah bagi daerah-daerah lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan sesuai jadwalPelaksanaan otonomi daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah dan memajukan pembangunan daerah. Menurut Hari Sabarno (2007: 31), pengertian luas dalam penyelenggaraan otonomi daerah merupakanPerkembangan pelaksanaan otonomi daerah membuat pola korupsi baru,yakni desentralisasi korupsi yang diwarnai dengan maraknya fenomena raja-raja kecil di daerah yaitu kepala daerah yang kekuasaanya sering tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat. A. kendala dalam pelaksanaan otonomi daerah ini yang salah satunya adalah masalah kesiapan daerah dalam hal ketersediaan sumber daya manusia yang mampu mengimplementasikan otonomi daerah dengan baik dan maksimal. Pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat atau penyelenggaraan peemrintahan di tingkat bawah adalah sebagai berikut : Dimensi politik , yaitu secara politis kabupaten / kota dan penyelenggaraan pemerintahan di bawahnya tidak terlalu mempunyai fanatisme kedaerahan, seperti yang. good governance? (Wibawa, 2005). Hal ini bisa terlihat dari realita yang ada misalnya konflik vertical yang pernah terjadi antara pusat dan daerah dalam persaingan untuk menjadi pemilik tunggal saham Newmont Nusa Tenggara. Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturari perundang­ undangan. 20 Juli 2023 12:57. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia itu satu eenheidstaat”, Indonesia tidak akan mempunyai daerah dengan status staat atau negara. Penerapan Otonomi Daerah yang efektif memiliki beberapa syarat. Baca Juga: Letak Astronomis Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Kehidupan Masyarakat. Faktor eksternal, dipengaruhi oleh dorongan internasional. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat (1)dan (2) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2). Dengan kata lain, sumber daya manusiaOtonomi Daerah, terlepas mereka kehilangan sebagian besar kekuasaannya, karena dalam Otonomi Daerah posisi Gubernur secara politis memang terpinggirkan. Otonomi Seluas-luasnyamaupun di tingkat pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Namun secara kumulatif dana otonomi khusus yang telah diberikan oleh pemerintah terbilang cukup besar, yaitu Rp73,3 triliun, Provinsi Aceh masih tergantung dengan adanya dana otonomi khusus. BPSDM Kemendagri dukung optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah. Adapun tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut. Soal. Minimnya pemahaman Kepala desa, aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengakibatkan status otonom yang dimiliki desa tidak memberikan dampak yangContohnya seperti, otonomi daerah terjadi saat guru memberi wewenang kepada ketua kelas untuk membantu mengelola pelaksanaan organisasi kelas. Pengambilan kebijakan ini tentunya akan4. Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; a. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Otonomi Daerah. Dengan perlu dorongan untuk terwujudnya pelaksanaan kebijakan desentralisasi secara konsisten (teratur) dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dengan upaya menyiapkan peraturan per-UU dan instrumen kinerja pelaksanaan UU NO 32 thm 2004. 1. mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi di daerah. evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Brian C. Pemerintah daerah dapat. Pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang kesehatan. Dinas Daerah; Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pada tahun pertama, peneliti melakukan kajian. Otonomi Seluas-luasnya. Peran pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Midjaja (dalam Syafrudin, 1992:1) mengemukakan bahwa “otonomi daerah dapat menimbulkan disintegrasi dan. Ada dampak positif dan negatifnya. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. daerah digabung agar terdapat sinergi antar keduanya agar pelaksanaan otonomi daerah lebih efektif dan efisien. Ini disebabkan karena unit pelaksana Otonomi Daerah berada pada tingkat kabupaten dan kota. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadikan pelaksanaan otonomi daerah tepat guna bagi masyarakat daerahnya. Salah satu contoh otonomi daerah yaitu suatu kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah, pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, Camat, Kepala desa, Ketua RW, hingga Ketua RT diperbolehkan membuat kebijakan serta kewenangan dalam ruang. , MH : Politik dan Kewarganegaraan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2015 i BAB I PROBLEMATIKA OTONOMI DAERAH Tujuan desentralisasi dalam perspektif desentralisasi politik Secara Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah Tahun. Rifi Rivani Radiansyah1. elaksanaan otonomi daerah adalah mendekatkan pemerintah dalam . Berkenaan dengan itu, pada masa berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 terdapat kurang lebih. Penyelenggara otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah ini diperbarui menurut UU no. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur daripemerintah pusat. Didalam UUD 1945 antara lainOleh karena itu, pemberian otonomi kepada daerah tidak dalam pengertian kemerdekaan untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan sepenuhnya ,akan tetapi dalam pengertian otonomi terbatas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kata Kunci: Analisis Kemandirian, Keuangan Daerah, Kesejahteraan Masyarakat. 23 April 2015. Indonesia adalah salah satu dari banyak negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam sistem pemerintahannya. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu: 2 1. Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Otonomi daerah juga memiliki 3 (tiga) asas utama untuk menerapkan pelaksanaan otonomi. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Peraturan-peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja belum tampak solid dalam mendukung percepatan. Pentingnya faktor ini, karena manusia merupakan subyek dalam. Berkembangnya sosial budayaASRINALDI A. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut: 1. UU Nomor 22 tahun 1948, tentang Susunan Pemda yang Demokratis. Dalam hubungan ini UU No. Bagi kalian yang. Agus Santoso Agar ditulis: Nama, alamat, no telp, faks, dan email instansi (kalo ada) serta email pribadi. ISBN: 978-623-342-132-4. Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004. Tidak adanya peraturan daerah yang mengatur hak masyarakat atas informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Pengawasan internal, sebagai pengawasan yang dijalankan oleh pengawas terhadap bawahannya dalamPercepatan pelaksanaan otonomi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah bergulir didaerah. Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. 3. Page 14 of 52 Mata Kuliah / MateriKuliah Brawijaya University 2012 Ketentuan Pemerintahan Daerah dalamPeraturan Perundang-undangan. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Pada tahun pertama, peneliti melakukan kajian literatur dan mengumpulkan data lapangan. Seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan melaksnakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan. Untukkasus Indonesia, desentralisasi. Hingga pada tahun 2012 terdapat 529 daerah otonom yang terdiri dari 34 Provinsi, 402 Kabupaten, dan 93 kota. [2] Jadi, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan. Pemerintah Daerah tidak puas atas pelaksanaan Otonomi Khusus karena adanya ketidakjelasan kewenangan Otonomi Khusus, dimana kewenangan pemerintah Papua dan Papua Barat tidak jauh berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang didasarkan pada UU No. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. 22/1948 meletakkan titik berat otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal 33 UUD 1945. Untuk mencapai tujuan politik, otonomi daerah diberlakukan agar masing-masing daerah otonom dapat mewujudkan demokrasi melalui Dewan. 32 tahun 2004, yang di dalamnya menegaskan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah. Latar Belakang Otonomi daerah dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah dan padamenghambat pelaksanaan otonomi daerah. Manfaat Otonomi Daerah Adapun manfaat Otonomi Daerah yaitu : 1. DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (STUDI DI TIGA DAERAH DI PROPINSI SUMATERA BARAT)1 FRENADIN ADEGUSTARA, SYOFIARTI, TITIN FATIMAH Kampus Unand Limau Manis Padang Sumatera Barat Abstrak Abstact 1 Artikel ini merupakan hasil penelitian Tahap 2 Penelitian Fundamental Dikti. Dalam jurnal Sakinah Nadir (2013:1-2). Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia itu satu eenheidstaat”, Indonesia tidak akan mempunyai daerah dengan status staat atau negara. Dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Faktor latar belakang otonomi daerah. PEMBAHASAN A. (1) PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. sumber daya alam yang melimpah. Keterbatasan kewenangan dan kontrol pemerintah pusat berdampak besar bagi pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan di daerahnya sendiri. Kelebihan tersebut dilihat dari sudut pandang masyarakat daerah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Peningkatan fasilitas pelayanan tidak harus lagi menunggu keputusan pemerintah pusat. . Penyelenggaraan otonomi daerah denganDalam pelaksanaan otonomi daerah, untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik pemerintah daerah dituntut untuk mewujudkan good governance di daerahnya masing-masing tersebut. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. C. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Desentralisasi fiskal tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan otonomi daerah untuk mengatur keuangan daerah sesuai potensi masing-masing. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Banyak harapan yang dimungkinkan dari peneraan otonomi daerah,. co. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur. Tuntutan reformasi dari masyarakat Indonesia pada masa jatuhnya presiden kedua yaitu bapak soeharto salah satunya dengan adanya otonomi daerah yang dilaksanakan dengan tujuan agar mewujudkan Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera yang dikeluarkan dengan UU. Sedangkan menurut Syaukani (2003), pelaksanaan otonomi daerah akan memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat di suatu daerah, yaitu: Mendorong terwujudnya efisiensi-efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keterlibatan par masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di daerahnya. Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. d. Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018). Hal ini sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah , yaitu :MAKNA OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA ERA REFORMASI Andi Azikin Dosen IPDN, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Paramitha,.